PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KABUPATEN NATUNA

Profil


PROFIL SINGKAT
BUPATI KABUPATEN NATUNA



CEN SUI LAN


Tempat/Tgl Lahir : Kuala Langkat, 11 Mei 1967
Alamat : Kompleks Rosedale Blok E84, RT.001/RW.010, Teluk Kering,
Kec. Batam Kota, Kota Batam
Jenis Kelamin : Perempuan
Agama : Islam
Status Perkawinan: Kawin


Riwayat Pendidikan:


1. SDN 01 Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Lulus Tahun 1980)
2. SMP Methodist Binjai, Sumatera Utara (Lulus Tahun 1983)
3. SMA Methodist Binjai, Sumatera Utara (Lulus Tahun 1986)
4. LEMHANNAS RI Jakarta Tahun 2021


Pengalaman Organisasi:


1. LIONS CLUB Batam Chapter
2. Bendahara INCCA ( Indonesian Congress & Convention Association) Provinsi
Kepulauan Riau Tahun 2006 – 2009
3. Ketua Forum Komunikasi Agen Garuda (FKAG) Provinsi Kepulauan Riau
(Kepri) Tahun 2004 – 2007
4. Wakil Ketua ASITA Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2007 – 2012
5. Ketua Komite Pariwisata Badan Koordinasi Sertifikasi Profesi (BKSP)
Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2006 -2009
6. Ketua Komite Tetap Pariwisata Kadin Provinsi Kepulauan Riau 2005 -2010
7. Bendahara DPD MKGR Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2009 – 2014
8. Bendahara DPD MKGR Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2014 – 2019
9. Wakil Ketua DPD MKGR Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2019 -2024
10. Wakil Bendahara DPD Golkar Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2008 –
2010
11. Wakil Bendahara DPD Golkar Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2010 –
2015
12. Wakil Bendahara DPD Golkar Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2015 –
2020
13. Ang Wantim DPD Golkar Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2020 – 2025
14. Dewan Kehormatan Marga Tan Provinsi Kepri Tahun 2023
15. Warga Kehormatan PMI Tahun 2022
16. Dewan Kehormatan PSMTI Prov Kepri Tahun 2022 – 2025
17. Penasehat IKA Lemhannas Provinsi Kepri Tahun 2021 – 2025
18. WaBenDum DPP Pengajian Al-Hidayah Tahun 2021 – 2025
19. WaKetum GePe (Gerakan Perempuan) Ormas MKGR Tahun 2021 -2025
20. Ketua DPP Ormas MKGR Tahun 2021 -2025


Riwayat Pekerjaan:


1. CEO PT Asmaya Buana Nusantara (ABN) Tahun 2000 – 2020
2. Komisaris Utama PT Rajaland Property Tahun 2016 -2020
3. Komisaris Utama PT Raja Labora Medika Tahun 2010 – 2020
4. Komisaris Utama PT Raja Labora Panbil Tahun 2009 – 2020
5. Komisaris Utama PT Raja Labora Indonesia Tahun 2010 – 2020
6. Komisaris Utama PT Savara Batam Tahun 2015 – 2020
7. Komisaris Utama PT HMAS Batam Tahun 2016 – 2020
8. Komisaris Utama PT Raja Indosin Simadolak Tahun 2020 – 2020
9. Pemegang Saham PT Metalindo Usaha Bersama Tahun 2016 – 2020
10. Pemegang Saham PT Smart Educatama Internasional Tahun 2016 – 2020
11. Anggota DPR/MPR RI Periode 2019 – 2024 Fraksi Partai Golongan Karya
12. Anggota DPR RI Tahun 2020 – 2024
13. Bupati Natuna Tahun 2025 – Sekarang


PROFIL SINGKAT
WAKIL BUPATI KABUPATEN NATUNA


 


JARMIN, S.E.


Tempat/Tgl Lahir : Ranai, 19 Mei 1961
Alamat : Jl. Jend. Soedirman Ranai Kota
Kec. Bunguran Timur, Kabupaten Natuna
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Status Perkawinan : Kawin


Riwayat Pendidikan:


1. SDN 01 Ranai (Lulus Tahun 1976)
2. MTSN 01 Ranai (Lulus Tahun 1982)
3. SMAN 01 Ranai (Lulus Tahun 1985)
4. S1 Manajemen STIE Pelita Bangsa Tahun 2004
Pengalaman Organisasi:
1. Ketua Tunas Harapan Baru Kab.Natuna
2. Ketua Umum PRSI Kab.Natuna Tahun 2010 – 2014
3. Ketua PS Natuna Tahun 2014 – 2018
4. Ketua DPC Partai Gerindra Kab.Natuna Tahun 2014 – Sekarang
5. Ketua Umum PBSI Kab.Natuna Tahun 2019 – Sekarang


Riwayat Pekerjaan :


1. Kasubbag Anggaran Bag. Keuangan Kab.Natuna Tahun 2004 – 2007
2. Lurah Ranai Kota Tahun 2007 – 2010
3. Camat Bunguran Timur Tahun 2010 – 2012
4. Sekretaris Disperindag Kab.Natuna Tahun 2012 – 2013
5. Pensiun Muda dari Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014
6. Anggota DPRD Kab.Natuna Tahun 2014 – 2019
7. Wakil Ketua II DPRD Kab.Natuna Tahun 2019 – 2024
8. Wakil Bupati Natuna Tahun 2025 – Sekarang


Penghargaan dan Tanda Jasa :


1. Satyalancana Karya Satya (SLKS) X
2. Satyalancana Karya Satya (SLKS) XX


 

Tugas dan Wewenang

Pembina

Melakukan pembinaan terhadap pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna 

Pengarah/Selaku atasan PPID

1. memberikan pengarahan atas kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna; 

2. menetapkan Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik secara resmi dan mengumumkan kepada masyarakat;

3. membuat surat keputusan tanggapan atas keberatan permohonan informasi publik; dan

Tim Pertimbangan

Melaksanakan uji konsekuensi dan memberikan pertimbangan atas:

1. Jenis informasi yang dikecualikan di lingkungan Badan Publik.

2. Keberatan dan penyelesaian sengketa informasi; dan

3. Penyelesaian permasalahan yang terkait dengan pelaksanaan layanan  informasi publik di lingkungan Badan Publik.

PPID Pembantu bertugas:

      a. melaksanakan pelayanan informasi publik pada perangkat daerah;

      b. menyusun daftar informasi publik yang dikuasai oleh perangkat daerah;

      c. menyampaikan daftar informasi publik yang dikuasai oleh perangkat daerah kepada PPID Utama ; dan

      d. melaporkan pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik perangkat daerah kepada PPID

          Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan.

      e. melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi pada perangkat

          daerah;

      f. melakukan pemutakhiran informasi publik pada perangkat daerah; dan

      g. melakukan pengusulan informasi yang dikuasai untuk ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan.

(6) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) PPID Pembantu khususnya Sekretariat DPRD bertugas

      untuk:

      a. menyampaikan, meminta, mengelola, menyimpan, informasi dan dokumentasi kepada DPRD sesuai

          peraturan perundang-undangan; dan 

      b. mengoordinasikan informasi dan dokumentasi kepada DPRD untuk menetapkan informasi dan

          dokumentasi yang dapat diakses oleh publik.

(7) Bidang Pendukung bertugas membantu PPID Utama dalam hal:

      a. pengelolaan informasi publik;

      b. pelayanan informasi publik;

      c. pengklasifikasian informasi publik;

      d. pendokumentasian informasi publik;

      e. pengujian konsekuensi informasi publik; dan

      f. pelayanan aduan, advokasi, dan penyelesaian sengketa informasi publik.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID):

TUGAS

  • Pengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID pembantu
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik
  • Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
  • Melakukan kemutakhiran informasi dan dokumentasi
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

KEWENANGAN

  • Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya
  • Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya
  • Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik
  • Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

Struktur, Visi dan Misi

Standar Layanan

                        


Pengumuman Informasi Publik

PPID Kabupaten Natuna berdasarkan Peraturan Bupati Natuna Nomor 16 Tahun 2022 secara ex-officio dijabat oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Natuna.


Pemerintah Kabupaten Natuna

DInas Komunikasi dan Informatika 

Jl. Datuk Kaya Wan Mohd Benteng Ranai Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau

Telp. 0821

Untuk Informasi dan Layanan, masyarakat bisa mengunjungi website www.ppid.kabnatuna.go.id 

Atau langsung ke Sekretariat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) Kabupaten Natuna

Beralamat di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Natuna

Jl. Batu Sisir Bukit Arai Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau.


Maksud dan Tujuan :

- Memberikan pedoman dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik

- Menjamin pemenuhan Hak masyarakat untuk memperoleh akses informasi publik

- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.



emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase